Golden Visa Indonesia: Visa Tinggal Terbatas untuk Investor Asing
Pengelompokan Golden Visa
Golden visa adalah pengelompokan visa yang meliputi: * Visa Tinggal Terbatas (VITAS) * Izin Tinggal Terbatas (ITAP) * Izin Tinggal Tetap (ITAP) * Izin Masuk Kembali (IMK)
Visa ini dikeluarkan untuk jangka waktu tertentu, seperti:
* VITAS: 1-5 tahun * ITAP: 5-10 tahun * ITAP Khusus: Seumur hidup
Ketentuan Golden Visa
Sesuai dengan Pasal 184 Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023, Golden Visa Indonesia adalah pengelompokan visa yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang memenuhi syarat tertentu, yaitu: * Investor dengan nilai investasi tertentu * Pebisnis yang mendirikan perusahaan di Indonesia * Tenaga kerja asing dengan keahlian khusus * Wisatawan asing yang ingin tinggal jangka panjang
Syarat Mendapatkan Golden Visa
Syarat untuk mendapatkan Golden Visa berbeda-beda tergantung pada kategorinya. Secara umum, WNA harus memenuhi persyaratan berikut: * Memiliki paspor yang masih berlaku * Tidak memiliki catatan kriminal * Memiliki bukti kemampuan finansial * Memenuhi persyaratan spesifik sesuai dengan kategori visa yang diajukan
Kesimpulan
Golden Visa Indonesia merupakan alternatif bagi WNA yang ingin tinggal di Indonesia untuk tujuan investasi, bisnis, atau wisata. Visa ini memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi pemegangnya, sehingga dapat berkontribusi pada perekonomian dan kemajuan Indonesia. Memahami ketentuan dan persyaratan Golden Visa sangat penting bagi WNA yang berencana untuk tinggal di Tanah Air.
Komentar